Ijin Usaha Pemancar Radio. mempunyai stasiun pemancar sekarang tidak di batasi Menkominfo tapi pendiriannya harus mempunyai ijin/perijinan yang bersertifikasi, itu adalah bertujuan supaya pemerintah dapat mendata jumlah pemancar di suatu daerah. supaya kita tidak di tuduh sebagai penyiar radio liar kita wajib membaca artikel di bawah ini :
Semakin berkembangnya teknologi informasi, maka akan bermunculan stasiun pemancar radio dan setiap stasiun pemancar radio komunitas wajib hukumnya dana mengantongi perijinan resmi siaran dan legalitas secara hukum. Tahap pertama yang harus dilalui adalah mengurus prosesnya melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (sesuai propinsi masing – masing). perlu di ketahui dalam pengajuan aplikasi permohonan perijinan, para broadcaster kudu melaui tahap proses internal keradioan, antara lain :

proses internal keradioan ijin usaha pemancar radio

  1. Pembentukan Dewan Penyiaran Komunitas
  2. Copy Dukungan 250 Lembar KTP warga sekitar
  3. Pembuatan Akta Notaris (Badan Hukumnya Perkumpulan)
  4. Pembuatan IMB Studio Radio
  5. Pembuatan HO (Hinder Ordonantie)
Setelah detail-detail di atas selesai diurus, langkah berikutnya adalah dengan KPID setempat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
  1. Pengambilan Buku Panduan
  2. Penyerahan Kelengkapan Berkas Pemohon
  3. Verifikasi Administratif
  4. Verifikasi Faktual
  5. Evaluasi Dengar Pendapat KPID
  6. Evaluasi Internal KPID
  7. Forum Rapat Bersama KPI Pusat dan Pemerintah
  8. Masa Uji Coba Siaran
  9. Evaluasi Masa Uji Coba Siaran
  10. Penetapan Izin Penyelenggaraan penyiaran
Hal berikutnya adalah seputar biaya. Untuk proses perijinan di KPID sifatnya adalah GRATIS kecuali 5 tahapan item pada bagian sebelumnya. Dalam berurusan dengan pihak KPID, LAMBDA menyarankan agar rekan-rekan broadcaster melakukannya secara lebih serius, berkomitmen dan positive thinking karena tidak semua tahapan dapat dilalui hanya sekali jalan. Kelancaran proses perijinan di KPID juga sangat bergantung pada bagaimana koordinasi rekan-rekan broadcaster dengan KPID. Satu hal yang harus dicatat pula, kita harus proaktif, jangan hanya sekali kirim terus selesai.
Jadi, jangan pernah menyerah untuk mewujudkan mimpi rekan-rekan broadcaster untuk memajukan Indonesia lewat radio broadcasting.
by : dito
sumber :  http://www.akasiaconsulting.com

Terima Kasih Atas Kunjungannya
Judul: Ijin Usaha Pemancar Radio
Ditulis oleh agt spd
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel " Ijin Usaha Pemancar Radio " bermanfaat. Jika ingin share, sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link sumber http://philwilson-green.blogspot.com/2012/11/ijin-usaha-pemancar-radio.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Comments
0 Comments

0 comments: